Murianews, Rembang – Pemkab Rembang, Jawa Tengah, menetapkan jadwal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 1 Juli 2025.
Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang telah mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tengah menunggu proses verifikasi.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Rembang Miftachul Ichwan Anggoro Kasih menjelaskan, usulan jadwal pengangkatan telah mendapat persetujuan dari Bupati Rembang dan ditargetkan tuntas sebelum 1 Juli.
”Ini kita usulkan untuk penetapan NIPPPK ke BKN. Sebelum 1 Juli harus sudah selesai. Kalau target kita 1 Juli sudah dilakukan pengangkatan,” ujar Ichwan, Senin (23/6/2025), dilansir dari laman Pemkab Rembang.
Ichwan menyebutkan, total peserta yang akan diangkat pada tahap ini sebanyak 1.216 orang. Dari jumlah tersebut, 944 peserta telah memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek) sebagai dasar penerbitan Surat Keputusan (SK).
Sedangkan sisanya masih dalam proses verifikasi dan perbaikan dokumen.
Ia mengimbau, peserta yang telah menerima pemberitahuan dari pihak BKD dan masih memiliki kekurangan dokumen agar segera melakukan perbaikan.
Penyelesaian dokumen yang dimaksud sangat penting untuk mendukung kelancaran proses penetapan NIPPPK dan tidak mengganggu jadwal pengangkatan.
Memastikan Kelangkapan Berkas...
- 1
- 2



