Kamis, 20 November 2025

Sementara itu, Kepala Dindagkop UKM Rembang Mahfud menegaskan, penjualan aset koperasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan resmi Rapat Anggota Tahunan (RAT).

RAT menjadi forum tertinggi pengambilan keputusan dalam koperasi, termasuk untuk penjualan aset, dan harus didahului dengan audit oleh akuntan publik.

”Saat ini RAT belum terlaksana. Kami mendorong pengurus untuk segera melaksanakan RAT sesuai ketentuan agar langkah-langkah penyelesaian dapat diambil secara sah dan transparan,” terang Mahfud.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler