Murianews, Rembang – Sesuai rencana sebelumnya, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, resmi dilantik, Selasa (1/7/2025). Total, ada 1.216 PPPK Tahap I yang dilantik.
Penandatanganan perjanjian kerja dan penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan dipimpin langsung oleh Bupati Rembang Harno di Pendapa Museum Kartini.
Bupati Harno dalam sambutannya menegaskan, status sebagai PPPK membawa konsekuensi tanggung jawab yang besar. Ia mengingatkan, ASN dituntut menjaga sikap, disiplin, dan loyalitas, serta tidak terjebak pada rutinitas yang pasif.
Dia menegaskan, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, telah mengatur secara tegas mengenai hak dan kewajiban pegawai, termasuk sanksi atas pelanggaran kedisiplinan.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam regulasi tersebut, atasan langsung memiliki kewajiban untuk memastikan kedisiplinan bawahannya. Jika terjadi pelanggaran, atasan harus memanggil, memeriksa, dan melaporkan sesuai ketentuan. Apabila diabaikan, atasan dapat dikenai sanksi yang lebih berat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang Arif Romadlon menjelaskan, bahwa proses pengangkatan PPPK dilaksanakan secara luring dan daring.
Sebanyak 500 orang mengikuti kegiatan secara langsung di lokasi, sementara sisanya bergabung melalui daring.
Dari total 1.216 PPPK yang diangkat, sebanyak 119 orang berasal dari formasi guru, 2 orang dari formasi kesehatan, dan 1.095 orang dari formasi teknis.
Berlaku Mulai 1 Juli 2025...
- 1
- 2



