Rabu, 19 November 2025

Murianews, Rembang – Verifikasi lapangan terhadap pemulihan lahan bekas limbah penyaringan minyak sawit di Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dilakukan tim gabungan dari berbagai instansi, Rabu (2/7/2025).

Verifikasi ini melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Rembang, tim konsultan dan akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), serta perwakilan dari PT MNA dan PT KID.

Verifikasi ini bertujuan memastikan proses pemulihan telah sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.

Dalam verifikasi tersebut, tim memeriksa tiga titik lokasi terdampak, yaitu di Desa Jatisari, Sudan, dan Gandrirojo. Sampel tanah dari masing-masing lokasi diambil untuk diuji di laboratorium oleh tim dari ITB.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang Ika Himawan menjelaskan, verifikasi ini dilakukan untuk mengevaluasi apakah proses pemulihan yang dilakukan oleh PT Wilmar telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

”Dulu yang dipermasalahkan adalah pencemaran lahan akibat limbah minyak sawit dalam skala besar. Kami khawatir ada kandungan limbah B3 yang berbahaya bagi lingkungan,” jelas Ika, dilansir dari laman Pemkab Rembang.

Menurutnya, hasil analisis laboratorium diperkirakan akan keluar dalam waktu tiga hingga empat minggu. Hasil tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan status lahan yang telah dipulihkan.

Diserahkan Kembali pada Pemiliknya... 

  • 1
  • 2

Komentar