Kamis, 20 November 2025

BKD Rembang menargetkan pengisian DRH dapat diselesaikan sesuai tenggat yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni 31 Juli 2025.

Setelah itu, BKD akan menyampaikan nota dinas kepada Bupati Rembang guna mendapatkan persetujuan pengangkatan PPPK Tahap II.

Apabila persetujuan dari Bupati telah diterima, BKD Rembang akan mengusulkan penerbitan NIPPPK ke BKN pada bulan Agustus 2025. Proses pengangkatan secara resmi ditargetkan dapat dilaksanakan paling lambat bulan Oktober 2025.

”Paling lambat bulan Oktober,” pungkasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler