Rabu, 19 November 2025

Murianews, Rembang – Sejumlah indikasi pencemaran lingkungan di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, ditemukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang, Jawa Tengah.

Kepala DLH Rembang Ika Himawan Afandi, menyampaikan bahwa dari dua perusahaan yang diadukan, satu perusahaan telah memenuhi ketentuan karena memiliki izin lengkap.

”Yang satu PT sudah sesuai karena mereka juga sudah mengantongi izin,” jelas Ika, Kamis (17/7/2025).

Sementara itu, pada perusahaan lainnya, tim menemukan beberapa indikasi pelanggaran. Di antaranya dugaan pembuangan limbah ke saluran air serta keberadaan paralon di lahan milik warga.

”Ada paralon yang dibuang ke lahannya pemilik. Tapi mereka beralasan sudah tidak difungsikan. Warga menuntut untuk dibongkar, dan pihak perusahaan siap,” tambahnya, dilansir dari laman Pemkab Rembang.

DLH juga menyoroti keluhan warga terkait bau menyengat yang diduga berasal dari proses pengeringan limbah yang belum sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan.

Ika menegaskan, bahwa DLH Rembang akan menyampaikan seluruh temuan tersebut kepada DPRD Rembang untuk selanjutnya dijadikan dasar dalam menyusun rekomendasi ke kementerian.

”Biar dewan merekomendasikan ke kementerian. Karena ini sudah menjadi kewenangan pusat, kami hanya menyampaikan rekomendasi teknis,” tandasnya.

Dampak Limbah Pabrik... 

  • 1
  • 2

Komentar