Rabu, 19 November 2025

Ia menambahkan, desa atau kelurahan yang sudah memiliki aset seperti gedung atau sarana pendukung lainnya dapat langsung memulai kerja sama bisnis koperasi.

Sedangkan bagi desa yang belum memiliki fasilitas tersebut, diberikan kesempatan untuk mengajukan pembiayaan ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler