Rabu, 19 November 2025

Mahfudz mencontohkan kerja sama dengan Pertamina terkait penyaluran LPG 3 kilogram yang belum dapat dijalankan karena aturan teknisnya belum diterbitkan.

Hal serupa juga ditemui dalam rencana kerja sama dengan Pupuk Indonesia. Selain harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Kopdes juga perlu menunggu keputusan alokasi pupuk dari pemerintah pusat sebelum bisa menjalankan kemitraan.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar pengurus Kopdes Merah Putih tidak tinggal diam. Sembari menunggu kepastian aturan dari pusat, mereka diminta melengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan.

Salah satunya adalah pengurusan NIB yang menjadi dasar bagi koperasi agar bisa tercatat sebagai mitra resmi.

”Nanti teman-teman sambil menunggu proses petunjuk teknis keluar setidaknya NIB sudah mulai disiapkan karena itu ketentuannya,” katanya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler