Kamis, 20 November 2025

Permohonan tersebut akan dipertimbangkan langsung oleh Bupati Rembang. “Dengan mekanisme ini, Pemkab berupaya menjaga keadilan sekaligus menyesuaikan kebutuhan masyarakat,” ucapnya.

Mahfudz menambahkan, surat edaran mengenai aturan ini sudah dikirimkan kepada seluruh pengelola ritel modern. Selain itu, Pemkab juga menggelar pertemuan dengan pengusaha guna menyamakan persepsi.

”Aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, melainkan agar UMKM dan pasar tradisional tetap terlindungi. Dengan begitu, keberadaan ritel modern bisa saling melengkapi, bukan mematikan,” tutupnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler