Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Rembang – Kegiatan sidang tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) digelar oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Rembang, Jawa Tengah.

Sebanyak 15 pasar di Kabupaten Rembang menjadi sasaran kegiatan UTTP yang berlangsung mulai 6 Oktober hingga 2 Desember 2025. Kegiatan ini dlaksanakan sebagai upaya memastikan alat ukur pedagang tetap akurat dan sah secara hukum.

Kepala UPT Metrologi Legal Rembang Mukaromah menjelaskan, kegiatan tera ulang dilakukan secara bergilir di pasar-pasar besar maupun pasar desa yang memiliki aktivitas perdagangan tinggi.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen serta memastikan keakuratan alat UTTP yang digunakan para pedagang.

”Kalau sidang tera ulang itu langsung banyak, jadi kita ngasih undangan ke pasar atau di desa-desa. Untuk saat ini terfokus di 15 pasar Kabupaten Rembang plus pasar desa yang besar kita juga datangi. Pedagang pasar, masyarakat umum di sekitarnya juga bisa ikut membawa UTTP-nya,” kata Mukaromah, Selasa (21/10/2025).

Adapun pasar yang menjadi sasaran kegiatan meliputi Pasar Rembang, Magersari, Sulang, Sumber, Lasem, Jolotundo, Sumbergirang, Pamotan, Sedan, Gandrirojo, Sale, Sluke, Pandangan, Kragan, dan Sarang.

Petugas akan memeriksa, menguji, dan mengesahkan alat ukur agar hasil penimbangan tetap sesuai standar metrologi legal. Mukaromah menegaskan pentingnya tera ulang bagi perlindungan konsumen maupun pedagang.

”Kalau timbangan tidak ditera, bisa saja hasilnya tidak akurat. Bisa merugikan pembeli atau justru pedagang. Karena itu tera ulang wajib dilakukan minimal setahun sekali,” jelasnya, dilansir dari laman Pemkab Rembang.

Tera Ulang SPBU... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler