Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, hingga saat ini masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang Drupodo menyampaikan, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pemberian THR bagi pegawai daerah.

”Pencairan THR menunggu PMK tentang THR untuk pegawai daerah. Sampai hari ini kami belum menerima aturan tersebut,” ujarnya, Senin (9/3/2026), dilansir dari laman Pemkab Rembang.

Menurutnya, regulasi dari pemerintah pusat menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan THR kepada ASN. Tanpa adanya aturan tersebut, pemerintah daerah belum dapat memproses pencairan meskipun kebutuhan anggarannya telah disiapkan.

Drupodo menjelaskan, pada prinsipnya BPPKAD Kabupaten Rembang telah melakukan berbagai persiapan terkait pencairan THR bagi ASN, salah satunya dengan mengalokasikan anggaran dalam struktur APBD Kabupaten Rembang.

Dengan demikian, apabila regulasi resmi dari pemerintah pusat telah diterbitkan, proses pencairan THR dapat segera dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pemerintah daerah juga akan segera menindaklanjuti aturan tersebut setelah diterima, sehingga penyaluran THR kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang dapat dilakukan tepat waktu.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler