Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Seorang pria berinisial TS alias Ki Bedil berhasil ditangkap polisi. Ki Bedil diamankan terkait penjualan senjata api ilegal selama 20 tahun di wilayah Jawa Barat.

”20 tahun beroperasi, baru sekarang ditangkap,” ujar Kepala Satresmob Bareskrim Polri Kombes Polisi Arsya Khadafi, dilansir dari Antara.

Arsya menjelaskan Ki Bedil dikenal sebagai ahli pembuat senjata api (senpi) ilegal berjenis revolver atau pistol.

”Pembelinya kebanyakan pelaku street crime (kejahatan jalanan) dan pemburu liar,” tambahnya.

Dia menjelaskan, penangkapan Ki Bedil bermula dari operasi penindakan pada Senin, 6 April 2026. Pada saat itu, lanjut dia, Polri melakukan penangkapan di Warung Nasi Ampera, Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jabar.

Di lokasi tersebut, tim menangkap terduga pelaku berinisial AS yang diduga berperan sebagai perantara atau broker dalam jual beli senpi ilegal.

Tim kemudian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit pistol berjenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, satu unit sampel senjata laras panjang yang belum jadi, dua butir peluru kaliber 22, serta beberapa barang lain seperti jaket hitam dan tas pancing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AS, kata dia, tim kemudian melakukan pengembangan dengan membagi personel menjadi dua kelompok. Tim pertama bergerak ke kediaman pelaku di wilayah Rancaekek Kulon, Kabupaten Bandung, Jabar.

Menemukan Amunisi dalam Jumlah Banyak... 

Pada lokasi itu, polisi kembali menemukan berbagai jenis amunisi dalam jumlah cukup banyak, mulai dari peluru berbagai kaliber, proyektil, hingga peralatan seperti mata bor yang diduga digunakan dalam proses pembuatan senjata.

Tim kedua melakukan pengembangan ke wilayah Rancaekek Wetan, Kabupaten Bandung. Kemudian tim berhasil mengamankan terduga pelaku lain bernama TS atau Ki Bedil.

Dari tangan TS, polisi menyita empat buah popor senjata laras panjang, serta sejumlah alat yang digunakan untuk merakit senjata api.

Sementara itu, sosok AS (42), terduga pelaku penjualan senjata api ilegal (broker) yang diamankan aparat kepolisian, dikenal warga sekitar sebagai pribadi yang tertutup.

Ketua Rukun Tetangga (RT) Kampung Rancasepat Asep Rosadi mengatakan, pelaku lebih banyak menghabiskan waktu di luar rumah dan menyebut keberadaan terduga pelaku pun jarang diketahui warga karena aktivitas yang tidak menonjol.

”Jarang ngobrol saya sama dia (pelaku). Dia jarang di rumah jadi nggak ketemu. Saya tahu dia bukan orang asli sini, cuma istrinya asli orang sini," katanya saat dijumpai di Bandung, Senin (13/4/2026).

Menurut dia, keseharian terduga pelaku cenderung seperti pekerja pada umumnya, yakni berangkat pada pagi hari dan kembali ke rumah pada malam hari sehingga membuat interaksi dengan warga sekitar menjadi sangat minim.

”Setahunya pagi berangkat kerja, malam pulang. Jadi, memang jarang terlihat,” ujarnya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News