Pelaku Usaha di Rembang Didorong Manfaatkan Program Sertifikasi Halal
Dani Agus
Jumat, 5 Juni 2026 09:02:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Rembang – Para pelaku usaha di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, diminta untuk memanfaatkan program sertifikasi halal gratis yang masih berlangsung hingga Oktober 2026.
Dengan memiliki sertifikasi halal maka bisa meningkatkan daya saing produk para pelaku usaha.
Guna memberikan pemahaman pada masyarakat, Pemkab Rembang bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar sosialisasi sertifikasi halal secara serentak di tiga lokasi pada Kamis (4/6/2026).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Pasar Rembang, kawasan Pantai Indah Layur Desa Gedongmulyo Kecamatan Lasem, serta Pantai Balongan Kecamatan Kragan.
Petugas mendatangi para pelaku usaha, khususnya produsen makanan olahan, untuk memberikan informasi mengenai pentingnya sertifikasi halal serta pendampingan dalam proses pengajuannya.
Melalui pendekatan jemput bola tersebut, para pelaku usaha dapat berkonsultasi langsung terkait persyaratan, tahapan pengurusan, hingga manfaat sertifikasi halal bagi pengembangan usaha mereka.
Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) BPJPH Kabupaten Rembang Farid Afwan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda nasional yang dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah.
Menurutnya, pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikat halal akan mendapatkan pendampingan sejak proses pendaftaran hingga sertifikat diterbitkan.
Sertifikasi Halal Gratis...
”Untuk proses pembuatan pasti dibantu oleh pendamping. Syaratnya cuma pakai KTP dan NIB (Nomor Induk Berusaha), setelah itu nanti kita cek bahan-bahannya dan lihat proses pembuatannya,” ujar Farid.
Ia menambahkan, program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) masih dapat dimanfaatkan hingga Oktober 2026. Oleh karena itu, pelaku usaha diimbau segera mengajukan sertifikasi sebelum nantinya diberlakukan tarif layanan.
”Karena itu kami mengajak pelaku usaha memanfaatkan kesempatan ini sebelum nantinya diberlakukan tarif,” tambahnya.
Berdasarkan data BPJPH Provinsi Jawa Tengah per 18 Mei 2026, jumlah sertifikat halal yang telah terbit di Kabupaten Rembang sejak 2020 mencapai 7.125 sertifikat dengan total 15.500 produk tersertifikasi halal.
Sementara itu, sepanjang Januari hingga Mei 2026 telah diterbitkan 761 sertifikat halal dengan jumlah 2.378 produk. Capaian tersebut menjadi modal penting dalam mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Rembang.



