Info Haji 2024
Kemenag Terbitkan Juknis Pembayaran Dam Jemaah dan Petugas Haji
Deka Hendratmanto
Rabu, 5 Juni 2024 09:57:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Makkah – Meski banyak jemaah haji yang telah bersepakat tentang nilai dam untuk pembelian satu ekor kambing (atau domba), namun Kemenag ternyata telah memiliki standar biaya dam.
Sejak 23 Mei 2024 lalu, ternyata Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Sesuai surat edaran yang diteken Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief tersebut, jemaah dan petugas haji diberi dua pilihan untuk pembayaran dam.
Pilihan pertama, jemaah dan petugas haji dikenakan biaya dam sebesar SAR 580 untuk dibayarkan kepada Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Al Ukaisyiah.
Sedangkan pilihan kedua, nilai dam ditetapkan sebesar SAR 720 dan dibayarkan kepada RPH Adhahi.
Nilai dam tersebut sudah termasuk harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan, packing, serta biaya pengiriman dan distribusi.
Khusus untuk pilihan pertama, biaya sudah termasuk pula pengolahan daging dengan proses retort (proses penguapan pada makanan sebelum dikemas, Red).
Selanjutnya penyembelihan hewan dam akan dilaksanakan 10-13 Zulhijah mendatang.
Hewan dam yang telah disembelih, akan dikirim dan didistribusikan dalam bentuk retort ke wilayah Makkah dan Indonesia.




