Info Haji 2024
Kemenag Terbitkan Juknis Pembayaran Dam Jemaah dan Petugas Haji
Deka Hendratmanto
Rabu, 5 Juni 2024 09:57:00
Murianews, Makkah – Meski banyak jemaah haji yang telah bersepakat tentang nilai dam untuk pembelian satu ekor kambing (atau domba), namun Kemenag ternyata telah memiliki standar biaya dam.
Sejak 23 Mei 2024 lalu, ternyata Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Sesuai surat edaran yang diteken Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief tersebut, jemaah dan petugas haji diberi dua pilihan untuk pembayaran dam.
Pilihan pertama, jemaah dan petugas haji dikenakan biaya dam sebesar SAR 580 untuk dibayarkan kepada Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Al Ukaisyiah.
Sedangkan pilihan kedua, nilai dam ditetapkan sebesar SAR 720 dan dibayarkan kepada RPH Adhahi.
Nilai dam tersebut sudah termasuk harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan, packing, serta biaya pengiriman dan distribusi.
Khusus untuk pilihan pertama, biaya sudah termasuk pula pengolahan daging dengan proses retort (proses penguapan pada makanan sebelum dikemas, Red).
Selanjutnya penyembelihan hewan dam akan dilaksanakan 10-13 Zulhijah mendatang.
Hewan dam yang telah disembelih, akan dikirim dan didistribusikan dalam bentuk retort ke wilayah Makkah dan Indonesia.




