Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua  Tim Saber Pungli Rembang Kompol Pranandya Subyakto mengatakan, pihaknya masih meminta keterangan dari beberapa saksi untuk pengembangan kasus tersebut.

“Hal ini juga untuk mendalami, apakah ada oknum dari Dishub Rembang yang terlibat dalam kasus pungli tersebut atau tidak. Karena, kita tidak hanya terpaku kepada petugas yang ada di lapangan saja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Rembang Suyono mengatakan, bahwa pihaknya sudah seringkali memberika peringatan kepada pengelola parkir, khususnya di RSUD Rembang, agar tidak memungut retribusi di atas tarif resmi yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Sesuai ketentuan, retribusi parkir kendaraan sepeda motor dikenakan tarif Rp 1.000, sedangkan mobil Rp 2.000. Kita juga sudah mengingatkan secara lisan maupun tertulis, bahkan sampai kami ancam diganti pengelolanya, tapi tidak dihiraukan,” ungkapnya.Berdasarkan informasi, dari hasil parkir di RSUD Rembang, pengelola bisa mendapatkan pendapatan sekitar Rp 1 juta setiap hari. Kemudian, uang itu, sebagian, yakni Rp 500 ribu disetorkan ke kas daerah. Kemudian, selebihnya dibagi untuk petugas parkir dan antisipasi jika ada kehilangan motor.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler