Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua Paguyuban Nelayan Rembang Suyoto mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar hak untuk hidup para nelayan tidak dirampas dengan adanya peraturan yang melarang cantrang.

"Kita melapor sudah sekitar satu bulanan. Namun baru ditindaklanjuti oleh Komnas HAM pada Selasa (23/5/2017) ini. Mereka akan menyambangi kota Rembang,” katanya.

Komnas HAM dan jajarannya bakal menyambangi para nelayan yang ada di Rembang. Nantinya, dari pertemuan atau hasil dialog dengan nelayan tersebut bakal dilaporkan kepada pihak terkait.
"Nantinya para nelayan akan kita persilakan untuk melaporkan kondisi yang ada di lapangan. Yakni bagaimana jika cantrang dilarang akan berdampak seperti apa atau kalau diperbolehkan akan berdampak seperti apa," ungkapnya.Dia menambahkan, hak untuk hidup nelayan cantrang harus diperhatikan kembali. Sebab nelayan juga salah satu warga yang harus dilindungi hak-haknya."Terlebih cantrang ini sudah puluhan tahun kita gunakan," pungkasnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler