2 Saksi Mangkir Dalam Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di Rembang
Edy Sutriyono
Rabu, 24 Mei 2017 16:58:41
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Namun dalam persidangan tersebut, ada tiga saksi yang dipanggil tidak hadir di persidangan. Dua saksi mangkir tanpa alasan, sedangkan satu saksi lainnya dalam kondisi sakit dan terbaring di rumah sakit.
Persidangan persidangan tersebut, seharusnya dijadwalkan akan menghadirkan 6 orang saksi. Hanysa saja sampai sidang berakhir, hanya tiga saksi yang memberikan kesaksian. Sehinga sidang dilanjutkan Selasa, 30 Mei 2017 mendatang.
Adapun dua saksi yang tak hadir adalah Tri Bekti Wisnu Aji dari Radar Kudus dan Heru Budi Santoso dari Radio CB FM Rembang. Sementara saksi yang sakit yaitu Muntoto alias Diky Prasetya dari Radio Pop FM Rembang.
Dari 6 saksi yang diundang atas permintaan pengadilan, hanya tiga orang yang hadir, di antaranya, Sarman Wibowo dari Semarang TV, Setiawan, satpam rumah sakit, serta Adi Tri Arifin, customer service RSUD Rembang.
Dalam kesempatan itu, dari unsur wartawan yang hadir memberikan keksaksian yakni Sarman Wibowo dari Cakra Semarang TV membeberkan sejumlah fakta, terkait penghalang-halangan terhadap kerja wartawan, yang dilakukan pegawai PLTU Sluke.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



