Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Perceraian itu, dinilainya merupakan gambaran bahwa sebagian ASN belum mampu menjadi contoh bagi masyarakat. Meskipun bukan wilayah kedinasan , namun pihaknya memberikan perhatian lebih karena ingin ASN bisa menjalin keharmonisan rumah tangga agar kinerja dalam pelayanan masyarakat bisa prima.

“Saya sedih dalam satu minggu ada empat ASN yang mengajukan ingin cerai. Ada yang dari pihak perempuan dan ada juga yang dari pihak laki-laki. Fenomena ini tentu memprihatinkan kita sebagai ASN yang tidak mampu mengelola keharmonisan rumah tangga,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga meminta supaya ASN benar-benar menjaga keharmonisan rumah tangga bahkan keharmonisan juga harus dijalin dengan tetangga .

“Kalau ini kita biarkan (perceraian) dan tidak ada tindakan yang konkrit ini akan bisa mengganggu terhadap pelayanan,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, sebagai seorang ASN seharusnya bisa menjadi contoh bagi masyarakat baik saat dinas maupun di luar dinas termasuk dalam hal membina keluarga yang harmonis. Abdi negara harus bisa memberikan pelayanan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Suparmin menjelaskan, bahwa dalam proses pengajuan cerai seorang ASN, pemkab selalu berupaya maksimal untuk memediasi terlebih dahulu. Upaya mediasi dilakukan mulai dari tingkat Organisasi Perangkat daerah (OPD), baru kemudian mediasi oleh BKD.“Mediasi awal dari OPD ASN bertugas. Jika masih ingin melanjutkan keinginannya untuk bercerai maka mediasi kita lakukan ditingkatan BKD, tapi kalau sudah tidak ada kecocokan apa boleh buat kita proses. Namun semaksimal mungkin kita upayakan damai dulu, terkadang dari mediasi yang kami lakukan ada ASN yang mengurungkan niatnya untuk bercerai,” terangnya.Dari data yang ada di BKD Rembang, bahwa bulan Januari sampai 24 Mei tahun 2017 ini ada 11 orang ASN yang mengajukan izin cerai. Dengan rincian 2 ASN sudah terealisasi izin cerainya, satu orang masih dalam proses admnistrasi dan 8 ASN masih dalam proses pembinaan di BKD.Di tahun 2016 ada 11 ASN yang mengajukan izin cerai, 10 orang terealisasi izin cerainya. Dari 10 orang tersebut, ada satu orang yang memilih berdamai. Kemudian satu orang mencabut permohonan izin cerainya setelah mendapatkan pembinaan. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler