Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Ketua Tim Saber Pungli Kompol Pranandya Subiyakto mengatakan, jika pihaknya telah memeriksa beberapa saksi, termasuk di antaranya adalah Kepala Dinas Perhubungan Rembang Suyono dan juga bendahara Dishub.

"Jumat (26/5/2017) kemarin kita telah memeriksa sejumlah orang dari Dishub, termasuk Pak Kadis dan bendaharanya yang menerima setoran parkir,” ujarnya.

Dirinya juga menyampaikan, jika praktik pungutan tarif parkir yang tak sesuai perda, disinyalir bukan hanya di RSUD dr. Soetrasno Rembang saja, melainkan di berbagai titik kantong parkir yang ada di Rembang. Untuk itu, pihaknya akan melakukan penelusuran.
Katanya, dari informasi sementara, bahwa setiap titik parkir yang ada di Rembang diharuskan menyetorkan Rp 500 ribu tiap hari kepada Dishub."Seperti halnya di puskesmas, atau tempat lainnya yang ada parkir atau pengelelolaan parkirnya setiap hari menyetor ke Dishub sebesar Rp 500 ribu. Nah, pengakuan dari hasil pemeriksaan itu, hasil setoran itu akan disetorkan ke kas daerah. Namun, saya yakin yang disetorkan oleh petugas parkir itu bukan hanya sebesar itu. Melainkan juga bisa lebih dari itu," ucapnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler