Mangkir Dalam Persidangan Kasus Kekerasan Wartawan, JPU Ancam Jemput Paksa 2 Saksi
Edy Sutriyono
Selasa, 30 Mei 2017 16:22:02
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Terkait hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal melayangkan surat panggilan ketiga terhadap dua saksi yang mangkir tersebut. Jika pada agenda pada pekan depan, saksi masih tidak hadir, maka JPU berencana bakal melakukan panggilan paksa terhadap keduanya.
JPU Kejari Rembang Muhammad Salahuddin mengatakan, sebenarnya saksi yang dijadwalkan ada tiga. Namun untuk saksi bernama Muntoyo alias Dicky dalam kondisi sakit, sehingga tidak bisa hadir. Sedangkan saksi yang tidak hadir dan tidak ada keterangan yaitu Tri Bekti Wisnu Aji dan Heru Budi Santoso.
"Nantinya kita akan melayangkan surat panggilan ketiga. Jika pada sidang ketiga pekan depan kedua saksi ini masih belum hadir, maka jaksa akan menunggu penetapan dari majelis hakim untuk menjemput paksa saksi yang mangkir," paparnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



