Rabu, 19 November 2025


Padahal, Japri sendiri merupakan tetangga dekat dari Sumani. Japri tak melihat adanya hal yang mencurigakan dengan aktivitas di rumah Sumani.

"Saya tak menyangka jika Sumani dapat membuat bunker semacam itu. Apalagi, ruang bawah tanah itu dijadikan tempat pembuatan uang palsu," ujarnya.

Ia katakan, ia berhasil memenangkan lelang rumah dan tanah Sumani pada tahun 2010 lalu, seharga Rp 330 juta. Hal itu setelah Sumani terbelit hutang di bank, dan tak sanggup melunasinya, sehingga pihak bank melelangnya.

“Sebelum dieksekusi oleh pihak pengadilan, sebenarnya saya sudah ingin menyelesaikan baik-baik dengan Pak Sumani. Namun demikian, ketika saya datang ke rumahnya, Pak Sumani menyampaikan jika dia tidak ada urusan dengan saya, tapi dengan pihak bank,” imbuhnya.Selanjutnya, dirinya mengajukan proses eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN) Rembang. Namun, Sumani melakukan perlawanan dengan mengajukan banding, sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang kemudian akhirnya diputus kalah.Setelah itu, tepatnya pada 24 Mei  2017, pihak PN Rembang melakukan eksekusi rumah. Dan dari proses itulah, ternyata ditemukan adanya upal serta peralatannya di di bunker tersebut.Editor : Kholistiono 

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler