Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Penundaan tersebut, dikarenakan tiga saksi yang dijadwalkan hadir pada persidangan siang itu kembali mangkir. Ketiga saksi tersebut berasal dari kalangan wartawan yaitu, Wisnu Aji wartawan dari Radar Kudus biro Rembang, Heru Budi Santoso wartawan Radio CBFM, dan Dicky alias Muntoyo dari Radio Pop.

Terkait hal tersebut, Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menjemput paksa saksi-saksi yang mangkir dari tiga kali persidangan secara sengaja karena upaya tersebut diatur oleh ketentuan.

Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo menyatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat perintah terkait penjemputan oleh ketiga saksi tersebut, meskipun kuasa hukum terdakwa sempat beranggapan upaya jemput paksa itu belum pada saatnya, tetapi tanpa disertai alasan.

“Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (13/6/2017) depan. Untuk saksi ini, sebenarnya sudah tiga kali ini diundang, tapi mangkir lagi. Kami akan perintahkan jaksa untuk menjemput saksi,” ujarnya.

Katanya, saksi yang tidak bisa hadir dan yang tidak berkenan hadir akan mendapatkan perlakuan berbeda.“Yang nggak mau hadir ya akan dijemput paksa oleh JPU. Teknisnya tergantung dari JPU, kalau perlu bantuan dari aparat kepolisian ya silakan. Tinggal JPU maunya bagaimana,” imbuhnya.Sementara itu, Ketua PWI Rembang, Djamal A. Garhan mengutarakan, bahwa pihaknya menempuh jalur hukum semata-mata demi memperjuangkan kelancaran tugas wartawan secara keseluruhan, agar tidak menjadi sasaran kekerasan ketika meliput.“Mengingat tugas wartawan dilindungi Undang - Undang Pers, apalagi kala itu, Wisnu Aji, Heru Budi Santoso maupun Dicky Prasetya alias Muntoyo turut menjadi korban intimidasi oleh massa. Bahkan HP milik Wisnu Aji dirampas, kemudian dihapus file-file fotonya. Kalau belakangan mereka mangkir, saya menganggap sangat memprihatinkan,” pungkasnya.Editor : Kholistiono 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler