Kembali Mangkir di Sidang Dugaan Kekerasan Terhadap Wartawan, Saksi Bakal Dijemput Paksa
Edy Sutriyono
Rabu, 7 Juni 2017 12:06:55
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Penundaan tersebut, dikarenakan tiga saksi yang dijadwalkan hadir pada persidangan siang itu kembali mangkir. Ketiga saksi tersebut berasal dari kalangan wartawan yaitu, Wisnu Aji wartawan dari Radar Kudus biro Rembang, Heru Budi Santoso wartawan Radio CBFM, dan Dicky alias Muntoyo dari Radio Pop.
Terkait hal tersebut, Majelis Hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menjemput paksa saksi-saksi yang mangkir dari tiga kali persidangan secara sengaja karena upaya tersebut diatur oleh ketentuan.
Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo menyatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat perintah terkait penjemputan oleh ketiga saksi tersebut, meskipun kuasa hukum terdakwa sempat beranggapan upaya jemput paksa itu belum pada saatnya, tetapi tanpa disertai alasan.
“Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (13/6/2017) depan. Untuk saksi ini, sebenarnya sudah tiga kali ini diundang, tapi mangkir lagi. Kami akan perintahkan jaksa untuk menjemput saksi,” ujarnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



