Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Penangkapan terhadap pelaku bermula ketika polisi hutan melakukan patroli di wilayah tersebut. Setelah beberapa saat patroli, petugas menemukan bekas tebangan pohon.

Angota Polisi Hutan Mobil KPH Mantingan Bambang Soefiyono mengatakan, saat itu pihaknya tengah melakukan patroli membawa sepeda motor. "Setelah masuk ke kawasan hutan, saya mendengar suara alat pemotong kayu dan melihat beberapa bekas potongan pohon. Nah, dari itulah lalu saya selidiki dan akhirnya menemukan pelaku," katanya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui kejahatan tersebut dan pihak  polisi hutan langsung mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku kemudian diserahkan kepada Polres Rembang untuk diperiksa lebih lanjut.Selain pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 15 batang kayu jati, alat untuk menebang berupa  1 buah kapak dan 1 unit mesin serkel atau mesin pembelah kayu.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler