Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Saksi dari pihak PLTU yang dihadirkan yakni Yudi Bagaskara, General Manager PT PJB UBJOM Rembang atau yang terkenal dengan PLTU PJB Sluke. Selain Yudi, JPU juga menghadirkan Partini. Di mana perempuan tersebut sebagai administrator perusahaan yang kini sudah dipindahtugaskan ke Surabaya.

Dari persidangan selama 3 jam tersebut, terungkap bahwa Yudi tahu ada keributan pada saat pasien korban kecelakaan kerja di PLTU pada 18 Agustus 2016 hendak dibawa keluar dari Instalasi Gawat Darurat di RSUD dr R Soetrasno Rembang untuk dirujuk. Ia menyebut tidak ada aksi penghalang-halangan wartawan, justru korban yang disebutnya dihalang-halangi.

“Prioritas saya bukan rekan-rekan wartawan, tetapi fokus pada penanganan empat orang karyawan (korban kecelakaan kerja di PLTU) kami yang akan dirujuk,” katanya ketika Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang Antyo Harri Susetyo bertanya kepada Yudi mengenai penghalang-halangan kerja para jurnalis di RSUD dr R Soetrasno.

Yudi juga mengaku hanya tahu Wisnu (wartawan Radar Kudus) sebagai wartawan di lokasi kejadian, sedangkan pada waktu itu ada pewarta lainnya yaitu Heru Budi Santoso, Jamal A Garhan, Muntoyo alias Dicky, dan Sarman Wibowo. Ia berdalih, wartawan lain tidak mengenakan ID card.

Dalam sidang kali ini, Yudi yang merupakan warga Gedangan Sidoarjo Jawa Timur sempat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum mengenai peringkat PLTU Sluke yang kemudian dijawab ada di peringkat pertama pada Pembangkitan Jawa Bali, tetapi kemudian turun peringkat setelah kasus kecelakaan kerja terungkap dan kemudian ramai di publik.“Ranking kinerja PLTU Sluke dengan PLTU lain yang berkelas setara, di Jawa-Bali, kita nomor satu. Se-Indonesia nomor satu. Karena kecelakaan kerja kemarin, kita turun, tetapi di sesama PJB kita masih nomor tiga,” katanya yang mengaku menjabat sebagai General Manager PT PJB UBJOM Rembang sejak bulan Mei 2016.Sementara itu, saksi kedua dari Pihak PLTU yakni Partini, dalam kesaksiannya ia membantah keterangan saksi di sidang sebelumnya yakni Jamal A Garhan yang menyatakan melihat dirinya berdiri di depan pintu UGD, menghalangi, dan memberikan perintah kepada sejumlah karyawan PLTU agar melarang para wartawan untuk meliput. Partini disebut bahkan menarik tangan seorang wartawan setelah mengambil gambar.“Saya tak ada pikiran sama sekali kalau di situ ada wartawan. Bagaimana bisa melarang, sedangkan saya tidak tahu,” katanya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler