Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kepada awak media pelaku Harto (38) warga Desa Pilang, Kecamatan Randublatung, Blora, pelaku mengaku jika modus operandi penipuan yang dilakukan yang dengan cara mendatangi rumah atau tempat usaha calon korban yang memiliki AC.

Salah satunya kasus teranyar yang dapat diungkap oleh Polres Rembang, yakni pelaku pernah mendatangi klinik kecantikan Celie di Desa Tasikagung, Rembang, pada bulan Juni lalu.

Ketika itu, pelaku bertemu dengan penjaga klinik, Gisna Purdiana (22). Pelaku kemudian berupura-pura, jika pemilik klinik setempat telah memesan 4 unit AC kepada dirinya, karena AC yang lama rusak.

Setelah itu, sang penjaga klinik pun menyerahkan uang tunai Rp 2,5 juta. Sementara itu, pelaku berpura-pura dan beralasan akan membelikan peralatan AC.

Kasus itu terungkap, lantaran pemilik klinik, Jinarto menyatakan tidak pernah memesan AC. Peristiwa itu akhirnya dilaporkan polisi. Lantaran sudah mengantongi data – data, polisi berhasil menangkap pelaku.
Ketika meladeni pertanyaan awak media, pelaku sempat berbelit-belit ketika ditanya berapa kali sudah melakukan aksi penipuan tersebut. Pertama, pelaku menjawab tujuh kali, namun kemudian mengatakan jika sudah 37 kali melakukan aksinya tersebut.Kemudian, mengenai uang yang diminta kepada korban dengan dalih untuk belanja onderdil AC, pihaknya mengutarakan bahwa uang itu tidak dibelanjakan."Biasanya saya meminta Rp 500 ribu dan yang terakhir yakni sekitaran Rp 2,5 juta  dengan alasan belanja onderdil. Namun saya pergi dan tidak kembali lagi. Uang itu untuk jajan, membeli HP dan mengangsur kredit sepeda motor," paparnya.Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Ibnu Suka mengatakan, bahwa tindakan pelaku itu sudah meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Blora, Rembang dan Pati. "Sampai saat ini baru 1 korban yang melapor ke polisi. Kemungkinan korban lain dimungkinkan enggan melapor," ungkapnya.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler