Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ketiga pelaku itu masing - masing bernama Ahmad Haryanto (22) warga RT 04 RW 01 Desa Sumberrejo, Rembang, Edi Purwanto (21) dan Suwanto (16), masing-masing warga Desa Turusgede, Kecamatan Kota Rembang.
Ketiga pelaku ditangkap polisi usai kepergok warga ketika pelaku akan menjalankan aksinya. "Untuk Ahmad Haryanto diamankan saat hendak mencuri sepeda motor Suzuki Smash dengan Nomor Polisi H 6223 HG di salah satu warung makan di Kaliori pada hari Minggu (9/7/2017) dini hari. Sedangkan Edi Purwanto dan Suwanto ditangkap saat melakukan percobaan pencurian burung piaraan di Dukuh Kedungdoro, Kelurahan Leteh, Kecamatan Rembang pada hari Senin (10/7/2017) dini hari,” ungkap Kapolres Rembang AKBP Pungky Buana Santosa saat gelar perkara di Mapolres, Kamis (13/7/ 2017).
Dia melanjutkan, selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dari pelaku percobaan pencurian sepeda motor berupa satu unit sepeda motor Smash, obeng dan HP Samsung.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



