Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat Supriyanti warga Desa Tahunan RT 04 RW 03 Kecamatan Sale, yang kehilangan motor Yamaha Mio J. Informasinya pelaku membawa kabur motor tersebut ke arah Blora pada Kamis (13/7/2017) siang.

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka mengatakan, mendapat laporan tersebut, polisi langsung menindaklanjuti.

Tim Opsnal kemudian berkoordinasi dengan anggota Polsek Sale dan Polsek Bogorejo agar melaksanakan penghadangan jika motor Mio J warna putih yang dibawa pelaku melintas di wilayah hukumnya. Akhirnya pelaku dapat dibekuk dan digiring ke Mapolres Rembang beserta barang bukti hasil pencurian tersebut.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah anak kunci palsu atau kunci T, satu unit sepeda motor Mio J tanpa pelat nomor," ungkapnya.Di menambahkan, untuk mengantisipasi maraknya terjadinya pencurian kendaraan bermotor, pihak Polres Rembang mengimbau agar  masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraannya dan  kunci ganda.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler