Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dua sekolah ini, menerapkan program jam belajar dalam sehari selama delapan jam. Sedangkan dalam seminggu hanya akan berlangsung lima hari Kegiatan Belajar Mengajar (KBM), dan hari Sabtu dan Minggu diliburkan.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK se-Kabupaten Rembang Singgih Darjianto mengaku, penerapan kebijakan tersebut merupakan instruksi dari Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Muhadjir Effendi yang tidak dapat ditawar.
“Semua SMK Negeri sudah berada di bawah naungan dan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kami melaksanakan kebijakan gubernur dan tidak bisa mendiskusikannya,” ungkapnya.
Menurut Singgih, bagi siswa SMK berangkat pagi dan pulang di sore hari sudah menjadi hal yang biasa, sehingga tidak menjadi persoalan. Pihaknya menolak jika jam belajar siswa yang dimulai sejak pagi dan berakhir pada sore hari disebut full day school.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



