Polres Rembang Kembali Amankan 5 Sepeda Motor Curian dari Jadik
Edy Sutriyono
Kamis, 20 Juli 2017 18:04:31
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Lima sepeda motor itu berjenis Honda Revo dan Supra Fit. Polisi mengamankannya dari beberapa lokasi di Rembang dan Pati. Sepeda motor kemudian diamankan di Mapolres Rembang untuk barang bukti perkara.
Sebelumnya dari tangan tersangka Jadik, telah diamankan sebuah sepeda motor jenis Yamaha Mio J warna putih yang belakangan diketahui bernomor polisi W 5294 ZJ milik Supriyanti warga Desa Tahunan, Sale.
“Pelaku ini sudah berkali-kali melakukan curanmor, tetapi baru kali ini ketangkap,” kata Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso saat sesi jumpa pers di Mapolres setempat pada Kamis (20/7/2017) pagi.
Pelaku, Jadik (56) merupakan warga Dukuh Tunggaktiyang Desa Sendangrejo,Kecamatan Bogorejo,Kabupaten Blora. Dirinya mengaku mencuri enam sepeda motor itu dari wilayah Sale dan Jatirogo.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



