Pemkab Rembang Bakal Gandeng Perguruan Tinggi Dalam Pengisian Perangkat Desa
Edy Sutriyono
Senin, 24 Juli 2017 19:10:30
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Hal itu disampaikannya saat kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2017 tentang SOTK Desa dan Perbup Nomor 16 tahun 2017 tentang Perangkat Desa di lantai 4 Kantor Bupati, Senin (24/7/2017).
Di dalam perbup ada anggaran yang bisa digunakan untuk pihak ketiga dari panitia. Dengan menggandeng pihak ketiga, perekrutan perangkat desa dinilai lebih efisien, transparan, kredibel dan menghasilkan perangkat yang dari sisi kualitas lebih bagus, Kades juga lebih nyaman terhindar dari tuduhan- tuduhan miring. Selain itu juga dapat menjaga kondusifitas desa.
“Dengan pihak ketiga, maka akan meminimalisasi anggapan negatif dari masyarakat. Tidak ada omongan iki wonge petinggi (kades) , iki wonge BPD atau iki wonge panitia, sehingga tidak ada hal yang mengganggu kondusifitas daerah,” ujarnya.
Meskipun pengisian perangkat merupakan domain pemerintah desa, bupati selaku kepala daerah memiliki kewajiban untuk membina, memberikan arahan dan pengawasan. Jika pemerintahan desa memiliki SDM yang memadai dan dari hasil tes dari pihak ketiga, maka pemerintahan tentu menjadi solid dan baik.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



