Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Hal itu disampaikannya saat kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2017 tentang SOTK Desa dan Perbup Nomor 16 tahun 2017 tentang Perangkat Desa di lantai 4 Kantor Bupati, Senin (24/7/2017).

Di dalam perbup ada anggaran yang bisa digunakan untuk pihak ketiga dari panitia. Dengan menggandeng pihak ketiga, perekrutan perangkat desa dinilai lebih efisien, transparan, kredibel dan menghasilkan perangkat yang dari sisi kualitas lebih bagus, Kades juga lebih nyaman terhindar dari tuduhan- tuduhan miring. Selain itu juga dapat menjaga kondusifitas desa.

“Dengan pihak ketiga, maka akan meminimalisasi anggapan negatif dari masyarakat. Tidak ada omongan iki wonge petinggi (kades) , iki wonge BPD atau iki wonge panitia, sehingga tidak ada hal yang mengganggu kondusifitas daerah,” ujarnya.

Meskipun pengisian perangkat merupakan domain pemerintah desa, bupati selaku kepala daerah memiliki kewajiban untuk membina, memberikan arahan dan pengawasan. Jika pemerintahan desa memiliki SDM yang memadai dan dari hasil tes dari pihak ketiga, maka pemerintahan tentu menjadi solid dan baik.

“Terkait pihak mana yang akan digandeng, ia menyebut akan melakukan pembahasan lebih lanjut. Kami arahkan perguruan tinggi yang sudah memiliki kualifikasi seperti UNDIP, UNNES, Udinus ataupun UNS,” imbuhnya.Mendengar keinginan bupati tersebut, para kades pun menyambut positif. Kepala Desa Leran,Kecamatan Lasem, Imron mengaku, sangat setuju jika perekrutan perangkat desa diampu pihak ketiga. Pasalnya perekrutan semacam itu rawan sekali muncul ketidakpercayaan warga kepada kades atas pelaksanaan pengadaan perangkat desa.“Yang namanya di desa, pasti nanti muncul pro kontra. Jadi kami sangat setuju sekali dengan apa yang disampaikan Pak Bupati tadi,” pungkasnya.Pemkab mentargetkan sebelum bulan Januari 2018 seluruh posisi perangat desa sudah harus terisi. Sehingga paling lambat perekrutan dilakukan akhir tahun ini. Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler