Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Penolakan tersebut disampaikan oleh JPU Wakhid Adrian, dalam sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Rembang, Selasa (25/7/2017).

Dalam sidang tersebut, Wakhid Adrian membeberkan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang dapat menghambat serta menghalangi kerja wartawan.

Sedangkan dalam tuntutannya, jaksa telah menuntut terdakwa dengan hukuman 7 bulan penjara.

Sementara itu, dalam pembacaan tanggapan dari jaksa atas pembelaan terdakwa, ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rembang, Antyo Harri Susetyo menyampaikan, sidang akan dilanjutkan hari Kamis, (27/7/ 2017) mendatang dengan agenda penasehat hukum terdakwa menanggapi pendapat jaksa.
Seperti pemberitaan sebelumnya, pada tanggal 18 Agustus 2016 lalu, terjadi kecelakaan kerja di PLTU Sluke, yang mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan 2 korban lainnya menderita luka bakar cukup parah.Dari insiden kecelakaan kerja tersebut, korban menjalani perawatan di rumah sakit dr. R Soetrasno Rembang. Dalam hal ini ada oknum dari PLTU  melarang wartawan meliput kejadian tersebut.Selain itu juga ada sekumpulan massa menyuarakan kata-kata untuk mengeroyok wartawan.Sedangkan file foto di dalam HP  hasil liputan wartawan Radar Kudus Jawa Pos, Wisnu Aji dihapus. Selain itu, Wartawan Cakra Semarang TV, Sarman Wibowo yang dikejar – kejar masa, keesokan harinya harus masuk ke rumah sakit di Semarang, untuk memeriksakan kondisi penyakit jantungnya. Terkati hal ini  PWI Kabupaten Rembang memilih menempuh jalur hukum, lantaran mengancam kemerdekaan pers.Editor : Kholistiono

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News