Pelaku Pembunuhan Pemuda di Balong Jepara Terancam 7 Tahun Penjara
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 1 Maret 2023 19:49:28
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan, AR kini masih mendekam di tahanan Polres Jepara. Pihak penyidik sudah meminta keterangan kepada AR, warga Desa Banjaragung, Kecamatan Bangsri itu.
Warsono mengatakan, AR disangka dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan. ”Dia terancam hukuman penjara sekitar 7 tahun,” tegas Warsono, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Pembunuhan di Jepara, Korban Dibacok di Depan Istri
Penggunaan pasal tersebut, jelas Warsono, dilatarbelakangi tindakan penganiayaan berat yang dilakukan AR. AR telah menganiaya IP, warga Desa Balong hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Dijelaskan, penganiayaan tersebut dilatarbelakangi rasa tidak terima AR terhadap ucapan kasar IP. Saat itu, Selasa (28/2/2023) pukul 03.00 WIB, keduanya berada di Proliman Balong.
Korban meminta pelaku mengantarkan pulang. Namun, permintaan itu ditolak. Kemudian, korban melontarkan kata-kata kasar berupa nama hewan kepada pelaku.
Pelaku yang tidak terima lalu mendatangi rumah korban. Sempat terjadi adu mulut. Korban saat itu membawa pisau dan pelaku membawa celurit kecil.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



