Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasat Lantas Polres Jepara AKP R Ade Triken Deayomi mengatakan, operasi tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak 6 Januari 2023. Hanya saja, operasi itu sempat bersamaan dengan Operasi Keselamatan Candi.

Triken menjelaskan, sebenarnya operasi itu tidak khusus pada sore hari saja. Melainkan pada pagi atau siang hari pula.

’’Kami prioritaskan yang pelanggaran saja. Prioritas kendaraan roda dua,’’ kata Triken, Jumat (10/3/2023).

Baca: Ternak-Ternak di Jepara Mulai Dipasangi Ear Tag Barcode

Adapun jenis pelanggaran yang jadi sasaran yakni, tidak memakai helm, tidak memasang nomor polisi atau dicurigai palsu, knalpot brong atau tidak standar, pengendara di bawah umur, boncengan lebih dari satu, tidak memiliki surat kendaraan lengkap, dan melawan arus.

Dalam operasi yang digelar di Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Senenan dan Jalan Lingkar Mulyoharjo, Kecamatan Mlonggo, Rabu (9/3/2023), polisi mendapati 183 pelanggar.Pelanggar didominasi pengendara tidak memakai helm, tidak memiliki SIM. Untuk pelanggaran SIM, kebanyakan didominasi oleh kalangan pelajar yang belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor.’’(Operasi, red) Ini kami lakukan sampai masyarakat tertib,’’ tegas Triken. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler