Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta Pemkab Jepara mengawasi keberadaan tambak-tambak udang itu. Sebab, aktivitas ilegal itu dikhawatirkan mengganggu ekosistem.

’’Jepara, saya minta mengawasi Karimunjawa. Tambak itu lho Pak. Kalau enggak ada izinnya ditutup. Itu mesti kenceng. Sekarang protesnya sudah luar biasa,’’ tegas Ganjar sebagaimana dikutip dari channel YouTube Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jumat (10/3/2023).

Diketahui, ada 33 tambak udang di Karimunjawa. Itu tersebar di Desa Kemujan dan Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa.

Baca: Bangun Jalan Tol, Pemkab Jepara Undang Investor

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara, Hery Yulianto menyebutkan, dari jumlah itu baru 16 tambak yang mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). Sisanya masih ilegal.

’’Kami menyebutnya bukan izin. Tapi Nomor Induk Berusaha,’’ jelas Hery kepada Murianews, Jumat (10/13/2023).
’’Kami menyebutnya bukan izin. Tapi Nomor Induk Berusaha,’’ jelas Hery kepada Murianews, Jumat (10/13/2023).Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Farikhah Elida tak mau berbicara banyak. Pihaknya masih berpaku pada pedoman lingkungan hidup yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).’’Nunggu Perda (peraturan daerah, red) didok (diputuskan, red),’’ kata Elida.Seperti diketahui, Ranperda RTRW Jepara 2020-2042 saat ini tak jelas nasibnya. Sebab, mestinya Februari 2023 lalu ranperda itu diputuskan menjadi Perda. Alasannya belum mendapatkan  persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN. Reporter: Faqih Mansur HidayatEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler