Peredaran Rokok Ilegal dari Jepara Berhasil Digagalkan
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 14 Maret 2023 16:03:36
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan menerangkan, operasi itu dilaksanakan Senin (13/3/2023). Operasi dilakukan pada satu unit mobil pick up.
Pihaknya menjelaskan, sekitar pukul 19.00 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya distribusi rokok yang diduga ilegal. Pengangkutan menggunakan beberapa sepeda motor dari wilayah jepara.
Setelah memastikan informasi tersebut, tim membuntuti dan mengamati pergerakan sepeda motor tersebut. Kemudian, muatan barang dipindahkan ke sebuah minibus.
’’Minibus itu diduga mengalami kerusakan, sehingga muatan barang dipindahkan ke sebuah mobil pick up,’’ kata Sandy, Selasa (14/3/2023).
Baca: Diperbaiki, Jalan Jepara-Keling Diusulkan Jadi Jalan Nasional
Melihat pick up tersebut mulai bergerak, lanjut Sandy, tim segera melakukan pengejaran. Hingga akhirnya sekitar pukul 20.00 WIB mobil pick up tersebut berhenti di depan salah satu outlet jasa pengiriman, di Desa Katonsari, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



