Sekda Jepara Terima Penghargaan dari KPK, Segini Jumlah Kekayaannya
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 21 Maret 2023 17:20:41
Penghargaan berjudul ’’Apresiasi Pejabat Pemerintah Daerah yang Berdedikasi Tinggi dalam Upaya Pemberantasan Korupsi’’ itu diberikan dua orang Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango dan Johanis Tanak di Hotel The Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta pada Selasa (21/3/2023) sore.
’’Terima kasih atas apresiasi dari KPK. Tentu ini bukan tujuan utama. Namun justru harus kami jadikan sebagai momentum introspeksi diri dan lembaga supaya tetap bertahan serta hati-hati terhadap hal-hal yang berpotensi menjadi korupsi,’’ kata Edy.
Baca: Pemkab Jepara Sediakan Dua Bus Mudik GratisMenurutnya, apresiasi itu diraih atas kerja bersama. Dia juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama jajaran Pemkab Jepara yang disebutnya sebagai
teamwork yang solid, serta kepada Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanto atas arahan yang diberikan.
Kepada jajarannya, Edy Sujatmiko berpesan agar jangan sampai terlibat urusan korupsi dan bekerja dengan mengutamakan aturan perundang-undangan.
Jika menemukan keraguan dalam menjalankan kebijakan maupun strategi pembangunan, mereka diwajibkan berkonsultasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat Kabupaten.
’’Nanti kan, ada diskusi lalu muncul
review APIP. Jadikan
review ini sebagai pijakan untuk melaksanakan tugas pembangunan.
InsyAllah akan selamat dari hal-hal terkait korupsi,’’ katanya.
Baca: 310 CPNS di Jepara Resmi Jadi PNSUntuk diketahui, berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Edy Sujatmiko pada periodik 2021, sebesar Rp 5.693.720.506. Dari daftar itu, ia tercatat memiliki 14 bidang tanah di berbagai tempat dengan total nominal Rp 2.660.414.000. Tanah dan bangunan itu tersebar di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.Sementara itu, Edy tercatat hanya memiliki dua kendaraan. Satu kendaraan roda dua merk Honda Vario tahun 2006 dan mobil merk Toyota Fortuner.Selain itu Edy Sujatmiko juga menyimpan harta bergerak sebesar Rp 53 juta. Dia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 2.490.506. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Sekertaris Daerah (Sekda) Jepara, Jawa Tengah, Sedy Sujatmiko mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penghargaan berjudul ’’Apresiasi Pejabat Pemerintah Daerah yang Berdedikasi Tinggi dalam Upaya Pemberantasan Korupsi’’ itu diberikan dua orang Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango dan Johanis Tanak di Hotel The Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta pada Selasa (21/3/2023) sore.
’’Terima kasih atas apresiasi dari KPK. Tentu ini bukan tujuan utama. Namun justru harus kami jadikan sebagai momentum introspeksi diri dan lembaga supaya tetap bertahan serta hati-hati terhadap hal-hal yang berpotensi menjadi korupsi,’’ kata Edy.
Baca: Pemkab Jepara Sediakan Dua Bus Mudik Gratis
Menurutnya, apresiasi itu diraih atas kerja bersama. Dia juga mengucapkan terima kasih atas kerja sama jajaran Pemkab Jepara yang disebutnya sebagai
teamwork yang solid, serta kepada Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanto atas arahan yang diberikan.
Kepada jajarannya, Edy Sujatmiko berpesan agar jangan sampai terlibat urusan korupsi dan bekerja dengan mengutamakan aturan perundang-undangan.
Jika menemukan keraguan dalam menjalankan kebijakan maupun strategi pembangunan, mereka diwajibkan berkonsultasi dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Inspektorat Kabupaten.
’’Nanti kan, ada diskusi lalu muncul
review APIP. Jadikan
review ini sebagai pijakan untuk melaksanakan tugas pembangunan.
InsyAllah akan selamat dari hal-hal terkait korupsi,’’ katanya.
Baca: 310 CPNS di Jepara Resmi Jadi PNS
Untuk diketahui, berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Edy Sujatmiko pada periodik 2021, sebesar Rp 5.693.720.506. Dari daftar itu, ia tercatat memiliki 14 bidang tanah di berbagai tempat dengan total nominal Rp 2.660.414.000. Tanah dan bangunan itu tersebar di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.
Sementara itu, Edy tercatat hanya memiliki dua kendaraan. Satu kendaraan roda dua merk Honda Vario tahun 2006 dan mobil merk Toyota Fortuner.
Selain itu Edy Sujatmiko juga menyimpan harta bergerak sebesar Rp 53 juta. Dia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 2.490.506.
Editor: Zulkifli Fahmi