Kini Nelayan Jepara Harus Hati-Hati saat Mancing di Perairan Pulau Panjang, Ini Alasannya
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 27 Maret 2023 14:45:35
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kebijakan itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 77 Tahun 2022 tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Panjang Provinsi Jawa Tengah.
Dalam keputusan menteri itu, kawasan perairan Pulau Panjang dibagi menjadi tiga zona. Pertama zona inti, luasnya 10,44 hektare area. Kedua zona pemanfaatan terbatas dengan luas 479,52 hektare area.
Baca: Ramadan, Harga Sejumlah Sembako di Jepara Meroket
Sedangkan bagian ketiga adalah zona lain sesuai peruntukan kawasan berupa zona rehabilitasi seluas 4,29 hektare.
’’Kalau sudah jadi kawasan konservasi, harus lebih berhati-hati. Soal pengelolaannya di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jateng,’’ terang Ahmad Sofuan, Kabid Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jepara saat ditemui Murianews, Senin (27/3/2023).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



