Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Saat dihadirkan di Mapolres Jepara, pria tersebut mengaku berbuat nekat lantaran sakit hati. Istrinya, ia sebut selalu membuka aibnya pada orang lain.

’’Ada masalah sepele dia selalu buka aib saya. Dicerita-ceritain ke keluarga saya, kakak-kakaknya, saudara-saudaranya,’’ ungkapnya, Selasa (28/3/2023).

Baca: Alokasi Kursi dan Dapil di Jepara Dinilai Sudah Tepat

Diketahui, keduanya menikah pada 28 Desember 2022. Namun, enam hari kemudian, mereka justru pisah ranjang. Pelaku sendiri telah berniat mengakhiri pernikahannya yang baru seumur jagung itu.

Lalu, dia meminta kepada istrinya agar menghapus semua foto pernikahan atau foto keduanya di akun Instagram istrinya. Tetapi istrinya ngotot tak mau menghapusnya.

’’(Saya, red) benar-benar sudah mau pisah,’’ kata pria tersebut.

Kemudian, pada 30 Januari 2023, pelaku nekat mengunggah beberapa foto dan video tak senonoh istrinya di akun Instagram. Dalam unggahannya, pelaku menarasikan menjual istrinya itu.

Setelah konten itu diunggah, korban mendapat pemberitahuan di akun Instagramnya. Bersamaan itu, pelaku kemudian mengancam istrinya agar segera menghapus foto pernikahan dan foto waktu bersama lagi.
Pelaku akan menyebat foto-foto tan video tak senonoh istrinya lebih banyak lagi bila ancamannya tak dituruti. ’’Tidak ada niatan untuk menjual. Hanya untuk mengancam saja,’’ kilah pelaku.Usai aksi pelaku itu, korban kemudian melapor ke polisi. Pada 14 Maret 2023, pelaku akhirnya diringkus di Kecamatan Jepara.Baca: Tebar Hikmat Ramadan, PCNU Jepara Keliling MasjidKapolres Jepara, AKBP Warsono mengatakan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Polisi juga menyita barang bukti sebuah ponsel merk Realmi 5 Pro warna biru.Atas tindakan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.’’Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,’’ tandas Warsono.https://youtu.be/5xZK3BSDevQEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler