Penjual Bubuk Mercon Ditangkap di Jepara, Ancaman Hukumannya Enggak Main-Main
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 28 Maret 2023 14:25:24
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Keduanya, yakni AA (22) warga Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, dan MKS (22) warga Batu Kali, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Kapolres Jepara, AKBP Warsono mengungkapkan, polisi mendapatkan informasi adanya penjualan bubuk mercon di platform media sosial, Facebook.
Baca: Jalan Pati-Jepara Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Gelar Demo
Pertama, polisi mengamankan AA terlebih dahulu. Saat itu, AA menjual bubuk mercon melalui akun Facebook, Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat COD-an, AA ditangkap Polisi. AA menjual bubuk mercon sehargar Rp 25 ribu per ons.
’’Polisi berhasil mengamankan barang bukti bubuk mercon seberat 1,2 kilogram saat transaksi itu. Bubuk sudah dikemas dalam bungkus 1 ons sekaligus sumbu mercon,’’ ungkap Warsono, Selasa (28/3/2023).
Tak lama, giliran MKS yang dicokok polisi. Modus yang dilakukan MKS juga sama, yakni menjual bubuk mercon melalui Facebook. Ia menjual bubuk mercon seharga Rp 25 ribu per ons atau Rp 250 ribu per kilogram.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



