Pemkab Jepara Ajukan Pelepasan Hak Hutan Seluas 267 Hektare
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 3 April 2023 16:35:39
Untuk memastikan usulan Pemkab Jepara sesuai ketentuan, Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTDH) Provinsi Jawa Tengah, Senin (3/4/2023) melakukan penelitian ke lahan yang diusulkan.
Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, telah membentuk tim yang diketuai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Farikhah Elida. Seluas 267 hektare area lahan itu masih akan berubah ukurannya seiring dengan perkembangan di lapangan.
Baca: Komplotan Pembobol Mesin ATM Dibekuk Resmob Jepara’’Kami harap ada arahan kepada tim kabupaten agar penyelesaiannya terlaksana dengan baik. Karena permasalahan lahan hutan ini sangat dinamis dan menarik bagi daerah,’’ kata Sekda.
Sementara itu, Perwakilan Tim Terpadu PPTDH Provinsi Jawa Tengah, Sriyanto mengatakan, kedatangannya ke Jepara untuk melakukan penelitian lapangan.
Kabupaten Jepara termasuk dalam 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang melakukan pengusulan PPTKH tahap pertama di tahun 2023.
’’Kami apresiasi, Jepara dalam posisi sebagai pihak pengusul instansi, yakni Pemkab Jepara, termasuk yang paling banyak mengusulkan luasan pelepasan hak,’’ kata Sriyanto.Lahan yang diusulkan berada di enam kecamatan, tersebar di 26 desa. Pemanfaatan lahan itu di antaranya untuk fasilitas umum/fasilitas sosial termasuk kantor kecamatan, sekolahan, lapangan, dan jalan kabupaten, juga untuk permukiman.Berdasarkan data usulan yang sementara ini diterima tim provinsi, usulan pelepasan hak untuk permukiman harus diperbaiki.’’Butuh rekonstruksi sesuai batas yang valid. Butuh data per bidang per orang. Syarat pelepasan hak untuk permukiman memang seperti itu. Sambil menunggu penyempurnaan, tahun ini kita selesaikan dulu yang dimanfaatkan untuk kantor pemerintah dan fasum,’’ kata Sriyanto.Usulan itu kemudian disepakati Edy Sujatmiko. Alasannya, kantor pemerintahan, sekolah, jalan dan lapangan menjadi skala prioritas dalam program itu. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengajukan pelepasan hak hutan pada lahan seluas 267 hektare. Upaya itu dilakukan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).
Untuk memastikan usulan Pemkab Jepara sesuai ketentuan, Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTDH) Provinsi Jawa Tengah, Senin (3/4/2023) melakukan penelitian ke lahan yang diusulkan.
Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, telah membentuk tim yang diketuai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Farikhah Elida. Seluas 267 hektare area lahan itu masih akan berubah ukurannya seiring dengan perkembangan di lapangan.
Baca: Komplotan Pembobol Mesin ATM Dibekuk Resmob Jepara
’’Kami harap ada arahan kepada tim kabupaten agar penyelesaiannya terlaksana dengan baik. Karena permasalahan lahan hutan ini sangat dinamis dan menarik bagi daerah,’’ kata Sekda.
Sementara itu, Perwakilan Tim Terpadu PPTDH Provinsi Jawa Tengah, Sriyanto mengatakan, kedatangannya ke Jepara untuk melakukan penelitian lapangan.
Kabupaten Jepara termasuk dalam 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang melakukan pengusulan PPTKH tahap pertama di tahun 2023.
’’Kami apresiasi, Jepara dalam posisi sebagai pihak pengusul instansi, yakni Pemkab Jepara, termasuk yang paling banyak mengusulkan luasan pelepasan hak,’’ kata Sriyanto.
Lahan yang diusulkan berada di enam kecamatan, tersebar di 26 desa. Pemanfaatan lahan itu di antaranya untuk fasilitas umum/fasilitas sosial termasuk kantor kecamatan, sekolahan, lapangan, dan jalan kabupaten, juga untuk permukiman.
Berdasarkan data usulan yang sementara ini diterima tim provinsi, usulan pelepasan hak untuk permukiman harus diperbaiki.
’’Butuh rekonstruksi sesuai batas yang valid. Butuh data per bidang per orang. Syarat pelepasan hak untuk permukiman memang seperti itu. Sambil menunggu penyempurnaan, tahun ini kita selesaikan dulu yang dimanfaatkan untuk kantor pemerintah dan fasum,’’ kata Sriyanto.
Usulan itu kemudian disepakati Edy Sujatmiko. Alasannya, kantor pemerintahan, sekolah, jalan dan lapangan menjadi skala prioritas dalam program itu.
Editor: Zulkifli Fahmi