Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pemusnahan miras itu dalam rangka cipta kondisi jelang Operasi Ketupat Candi 2023. Ribuan botol miras berbagai jenama itu dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Kapolres Jepara, AKBP Warsono memaparkan, ribuan miras itu terdiri dari 3.344 botol berbagai jenama dan 2.552 botol miras oplosan. Selain miras, Polisi juga memusnahkan lima ribu butir obat golongan IV.
Baca: Turut Bangga, Seni Ukir Jepara Hiasi Mabes TNI
’’Pemusnahan barang bukti ini hasil kegiatan rutin. Ini hasil dari seminggu sebelumnya,’’ kata Warsono.
Tak hanya narkotika dan miras, Polisi juga memusnahkan 162 knalpot brong. Knalpot-knalpot itu didapat dari razia-razia rutin siang atau malam hari.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga tersangka peredaran narkoba. Dari tiga tersangka tersebut, polisi mengamankan tujuh paket sabu-sabu sebagai barang bukti. Kasus tersebut kini masih proses penyidikan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



