Rabu, 19 November 2025


Mereka yang diwakili orang tua maupun keluarga terdekat korban membuat surat pernyataan tertulis tersebut. Surat berisi pernyataan sikap dan sudah berbentuk form itu tertanggal 14 April 2023.

Dalam surat itu disebutkan, pihak korban tidak mau membuat laporan pengaduan pada pihak Polisi. Kendati begitu, mereka menuntut agar oknum kepala sekolah tidak lagi bertugas di SMP itu.

Baca: Oknum Kepala SMP di Jepara Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Dinonaktifkan

’’Saya minta kalau bisa dikeluarkan dari sekolah. Kalau bisa di-blacklist. Agar tidak bisa mengajar di sekolah manapun,’’ tulis salah satu korban di surat itu.

Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, pihaknya sudah mendatangi enam korban itu. Harapannya mereka mau melapor. Namun, ternyata tak satupun mau melapor.

’’Tapi mereka membuat surat pernyataan, tidak melaporkan kejadian ini (ke Polisi, red). Itu yang jadi kendala kami,’’ ungkap Warsono.

Sementara ini, pihaknya belum menemukan adanya indikasi intimidasi dalam pembuatan surat pernyataan itu. Semua korban pun sudah didatangi namun bersikap sama.Baca: Lima Ribu Botol Miras di Jepara DimusnahkanDengan adanya surat pernyataan itu, lanjut Warsono, pihak penyidik Satreskrim Polres Jepara akan kesulitan melakukan penyelidikan. Sebab, penyidik tidak mungkin memeriksa dengan paksaan.’’Kami butuh keterangan dari korban, sedangkan mereka tidak mau diperiksa. Kami terkendala pasal pemeriksaan korban,’’ jelas Warsono.Warsono berharap ada korban yang mau melapor atau sanggup diperiksa. Supaya kasus itu bisa diungkap dengan terang benderang. Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler