Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Samiadji mengatakan, enam perusahaan itu baru membayarkan THR kepada buruhnya 50 persen. Pembayaran itu dilakukan pada 14 April 2023 lalu.
’’Memang ada yang masih terlambat bayar THR secara penuh. Ada enam yang kami catat,’’ kata Samiadji, Rabu (19/4/2023).
Kepada Samiadji, enam perusahaan itu bukan tidak mampu membayar THR secara penuh. Mereka berjanji akan membayar kekurangan THR itu pada 20 April 2023 esok.
Mereka beralasan, kata Samiadji, dari pengalaman tahun-tahun lalu, jika THR dibayar 100 persen dalam sekali waktu, sebagian karyawan memilih tidak masuk kerja lagi. Padahal masih ada sisa pekerjaan yang belum selesai.
’’Mereka berjanji tetap bayar 100 persen. Itu supaya karyawannya tetap bekerja sampai jadwal libur tiba. Perusahaan khawatir karyawannya tidak masuk kerja,’’ jelas Samiadji.
Samiadji memastikan tetap memonitoring pembayaran THR sampai lebaran usai. Untuk itu, pihaknya berharap agar buruh yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai regulasi yang ada, supaya segera melapor ke posko pengaduan THR di Diskopukmnakertrans. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Enam dari 48 perusahaan padat karya di Kabupaten Jepara diketahui belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada karyawannya secara penuh.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Samiadji mengatakan, enam perusahaan itu baru membayarkan THR kepada buruhnya 50 persen. Pembayaran itu dilakukan pada 14 April 2023 lalu.
’’Memang ada yang masih terlambat bayar THR secara penuh. Ada enam yang kami catat,’’ kata Samiadji, Rabu (19/4/2023).
Baca: Polres Jepara Kembali Tangkap Peracik Mercon
Kepada Samiadji, enam perusahaan itu bukan tidak mampu membayar THR secara penuh. Mereka berjanji akan membayar kekurangan THR itu pada 20 April 2023 esok.
Mereka beralasan, kata Samiadji, dari pengalaman tahun-tahun lalu, jika THR dibayar 100 persen dalam sekali waktu, sebagian karyawan memilih tidak masuk kerja lagi. Padahal masih ada sisa pekerjaan yang belum selesai.
’’Mereka berjanji tetap bayar 100 persen. Itu supaya karyawannya tetap bekerja sampai jadwal libur tiba. Perusahaan khawatir karyawannya tidak masuk kerja,’’ jelas Samiadji.
Baca: Pasar Murah di Jepara Pakai Produksi Petani Lokal
Samiadji memastikan tetap memonitoring pembayaran THR sampai lebaran usai. Untuk itu, pihaknya berharap agar buruh yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai regulasi yang ada, supaya segera melapor ke posko pengaduan THR di Diskopukmnakertrans.
Editor: Zulkifli Fahmi