Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Tak hanya di kantor Polres Jepara. Pelayanan juga dibuka di seluruh Polsek jajaran. Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara, Ipda Basirun mengatakan, layanan itu bertujuan untuk menciptakan mudik yang aman, nyaman, dan berkesan.

’’Silakan bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya di Polres maupun Polsek, kami siap menerima,’’ jelas Ipda Basirun, Rabu (19/4/2023).

Baca: Mercon Sitaan Polres Jepara Dimusnahkan Tim Gegana

Pihaknya menerangkan, kendaraan yang ditinggalkan di rumah saat mudik Lebaran 2023 berbahaya atau bisa berpotensi mengundang tindak kejahatan. Pihaknya pun menyarankan agar warga yang akan pulang kampung untuk bisa menitipkan motornya di Polsek-Polsek terdekat.
’’Untuk itu, kami dari Polri, utamanya di jajaran Polsek maupun Polres Jepara menerima penitipan kendaraan,’’ jelasnya.Adapun syaratnya, pemilik motor cukup menyerahkan fotokopi KTP dan STNK pada petugas. Pemilik kemudian diminta mengisi buku registrasi penitipan dan petugas akan memberikan tanda bukti penitipan. Reporter: Faqih Mansur Hidayat

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler