Warga Jepara Bisa Titipkan Kendaraan di Kantor Polisi saat Mudik
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 19 April 2023 14:25:44
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Tak hanya di kantor Polres Jepara. Pelayanan juga dibuka di seluruh Polsek jajaran. Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara, Ipda Basirun mengatakan, layanan itu bertujuan untuk menciptakan mudik yang aman, nyaman, dan berkesan.
’’Silakan bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya di Polres maupun Polsek, kami siap menerima,’’ jelas Ipda Basirun, Rabu (19/4/2023).
Baca: Mercon Sitaan Polres Jepara Dimusnahkan Tim Gegana
Pihaknya menerangkan, kendaraan yang ditinggalkan di rumah saat mudik Lebaran 2023 berbahaya atau bisa berpotensi mengundang tindak kejahatan. Pihaknya pun menyarankan agar warga yang akan pulang kampung untuk bisa menitipkan motornya di Polsek-Polsek terdekat.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



