Karyawati Pabrik di Jepara yang Pesta Miras Dijatuhi Hukuman
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 28 April 2023 17:52:05
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Lima karyawati dan satu PMA yang bekerja di PT Samwon Busana Indonesia Jepara itu disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jepara, Jumat (28/4/2023). Hakim memberikan hukuman berbeda di antara mereka.
Empat terdakwa yang semuanya karyawati, yakni SA (25), AM (34), SK (37), LNF (25), dijatuhi hukuman denda Rp300 ribu subsider kurungan 5 hari serta biaya sidang sebesar Rp5 ribu.
Sementara terdakwa JJ (60), yang merupakan TKA asal Korea Selatan, divonis hukuman denda Rp2 juta subsider kurungan 15 hari serta biaya sidang Rp5 ribu.
Lima orang terdakwa yang menjalani sidang tindak pidana ringan itu merupakan pekerja di PT Samwon Busana Indonesia yang berlokasi di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara Anwar Sadat mengatakan, putusan sidang itu sepenuhnya merupakan kewenangan hakim. Pihaknya hanya menyidik kasus ini kemudian hakim yang memutuskan hukuman. Saat sidang, kata dia, ada beberapa hal yang disampaikan hakim saat menjatuhkan vonis.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



