Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan, peristiwa bermula dari perkenalan melalui aplikasi komunitas gay pertengahan Maret 2023 lalu.

Setelah berkenalan, tersangka mengajak korban bertemu. Korban kemudian dijemput tersangka lalu diajak ke rumahnya.

’’Di rumah tersangka, dia mengajak korban melakukan hubungan seksual,’’ ungkap Tohari, Selasa (9/5/2023).

Baca: Tambak Udang Karimunjawa Jepara Bakal Ditutup, Begini Rencana Pemkab untuk Pekerjanya

Saat itu, lanjut Tohari, tidak ada pemaksaan dan korban menuruti permintaan tersangka. Saat melampiaskan hasrat seksual itu, rupanya tersangka merekam adegan tersebut dengan handphone tersangka.
Parahnya, tersangka memanfaatkan hubungan seksual itu untuk menekan korban. Dengan rekaman itu, tersangka kembali mengajak korban berhubungan intim. Ajakan itu bahkan dilakukan dengan ancaman.’’Apabila korban menolak, rekaman video itu akan disebar tersangka,’’ terang Tohari.Karena pemaksaan dan ancaman itu, tersangka dilaporkan ke pihak Kepolisian. Pihak kepolisian pun menangkap tersangka pada Minggu (7/5/2023). Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler