Risma menegaskan, anak-anak harus mendapatkan rasa aman di semua ruang. Apalagi di ruang pendidikan, hal ini harus sangat diperhatikan.
“Memang ini harus ditangani bersama-sama. Kemarin saya sudah ketemu Pak Mendikbud Pak Nadiem, bicara khusus soal ini. Bagaimana sebetulnya untuk anak-anak itu harus aman. Delapan jam di sekolah, 16 jam di rumah. Anak ini harus aman terhadap 24 jam itu,” tegas Risma.
Risma melihat, sekarang banyak orang tua bekerja. Artinya, selama 16 jam itu anak tetap harus dipastikan keamannya.
Menanggapi perintah itu, Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, pihak Disdikpora Kabupaten Jepara sudah melakukan sejumlah langkah. Terduga pelaku sudah dimintai klarifikasi.
Nantinya, jika dari hasil proses penyelidikan menunjukkan pelaku bersalah, maka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku akan diberikan hukuman disiplin.Seperti diketahui, kasus ini semakin tertutup karena tak ada satupun korban yang mau melaporkan pelecehan yang mereka alami kepada pihak Kepolisian. Pihak Kepolisian bahkan sudah menemui enam korban untuk dimintai keterangan. Meskipun mengaku dilecehkan, korban hanya menuntut agar kepala sekolah itu tidak ditugaskan lagi di SMP tersebut.Tak hanya itu, beberapa waktu lalu, terduga pelaku juga memenuhi panggilan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara untuk dimintai klarifikasi. Hasil klarifikasi itu kemudian diberikan kepada Disdikpora Jepara sebagai bahan penyelesaian kasus tersebut.Editor: Budi Santoso
Murianews, Jepara - Kasus dugaan pelecehan seksual oleh kepala SMP di Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah semakin hari semakin tertutup. Soal ini, Menteri Sosial Republik Indonesia (RI) Tri Rismaharini meminta pemerintah daerah membereskannya.
Risma menegaskan, anak-anak harus mendapatkan rasa aman di semua ruang. Apalagi di ruang pendidikan, hal ini harus sangat diperhatikan.
“Memang ini harus ditangani bersama-sama. Kemarin saya sudah ketemu Pak Mendikbud Pak Nadiem, bicara khusus soal ini. Bagaimana sebetulnya untuk anak-anak itu harus aman. Delapan jam di sekolah, 16 jam di rumah. Anak ini harus aman terhadap 24 jam itu,” tegas Risma.
Risma melihat, sekarang banyak orang tua bekerja. Artinya, selama 16 jam itu anak tetap harus dipastikan keamannya.
Menanggapi perintah itu, Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, pihak Disdikpora Kabupaten Jepara sudah melakukan sejumlah langkah. Terduga pelaku sudah dimintai klarifikasi.
“Sementara ini yang bersangkutan diberikan hukuman sementara,” kata Edy.
BACA JUGA: Menteri Risma Temui Korban Sodomi di Jepara
Nantinya, jika dari hasil proses penyelidikan menunjukkan pelaku bersalah, maka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku akan diberikan hukuman disiplin.
Seperti diketahui, kasus ini semakin tertutup karena tak ada satupun korban yang mau melaporkan pelecehan yang mereka alami kepada pihak Kepolisian. Pihak Kepolisian bahkan sudah menemui enam korban untuk dimintai keterangan. Meskipun mengaku dilecehkan, korban hanya menuntut agar kepala sekolah itu tidak ditugaskan lagi di SMP tersebut.
Tak hanya itu, beberapa waktu lalu, terduga pelaku juga memenuhi panggilan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara untuk dimintai klarifikasi. Hasil klarifikasi itu kemudian diberikan kepada Disdikpora Jepara sebagai bahan penyelesaian kasus tersebut.
Editor: Budi Santoso