Rabu, 19 November 2025


Pada 28 April 2023 lalu, kepala SMP terduga pelaku itu hadir di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara untuk dimintai keterangan. Setelah itu, tak ada langkah lanjutan yang dilakukan pihak Kepolisian maupun Disdikpora Kabupaten Jepara.

Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara, Agus Tri Harjono memastikan pengungkapan kasus tersebut jalan terus. Selain terduga pelaku, pihaknya sudah memintai keterangan kepada guru-guru, beberapa siswa kelas IX. Namun, sampai detik ini Agus belum memintai keterangan kepada siswi yang menjadi korban.

“(Penggalian keterangan, red) yang anak (korban, red) ini masih proses. Dan harus didampingi,” kata Agus, Selasa (16/5/2023).

Agus mengatakan, informasi yang dia terima setelah pihak kepolisian memintai keterangan kepada sejumlah korban, pihaknya menilai tidak terjadi pelecehan atau kekerasan seksual yang berarti.

BACA JUGA: Soal Dugaan Pelecehan Seksual di SMP, Disdikpora Jepara: Edan Po?“Kalau divisum dimungkinkan tidak terjadi sesuatu. Karena hanya ucapan-ucapan,” ungkap Agus.Agus menambahkan, seluruh informasi yang terkumpul selama proses penyelesaian kasus itu akan disusun menjadi sebuah laporan. Nantinya, laporan itu akan diberikan kepada bupati Jepara. Setelah itu, jika memang kepala SMP itu terbukti bersalah, maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara yang akan mengambil tindakan.“Keputusan pak bupati apa nanti kita tunggu saja. Sementara kita masih proses dulu. Kita tunggu saja,” pungkas Agus.Editor: Budi Santoso

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler