Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan, dua tersangka tersebut berinisial AJS (40) dan KH (49). AJS merupakan warga Kecamatan Keling. Sedangkan KH merupakan warga Kabupaten Pati.

”Penangkapan dini hari tadi pukul 00.30 WIB,” terang AKP Tohari, Sabtu (10/6/2023).

Baca juga: Waspada! 43 Desa di Jepara Berpotensi Alami Bencana Kekeringan

Tohari mengatakan, AJS beroperasi di wilayah Jepara. Sedangkan KH beroperasi di Pati.

Sementara ini, terungkap sudah ada 13 orang yang menjadi korban AJS. Sedangkan KH baru terdeteksi mendapatkan satu orang korban.
Tohari menjelaskan, AJS mengelabuhi korban-korbannya dengan dalih akan memberangkatkan mereka ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Rupanya, modus yang sama juga dilakukan KH di Bumi Mina Tani.Sampai saat ini, lanjut Tohari, penyidik masih melakukan pendalaman atas kasus TPPO tersebut. Ada kemungkinan jumlah korban lebih banyak.”Keduanya kami tahan di Polres Jepara. Saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman,” jelas Tohari. Editor: Dani Agus

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler