Dua Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang Diringkus Polres Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 10 Juni 2023 17:37:24
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengungkapkan, dua tersangka tersebut berinisial AJS (40) dan KH (49). AJS merupakan warga Kecamatan Keling. Sedangkan KH merupakan warga Kabupaten Pati.
”Penangkapan dini hari tadi pukul 00.30 WIB,” terang AKP Tohari, Sabtu (10/6/2023).
Baca juga: Waspada! 43 Desa di Jepara Berpotensi Alami Bencana Kekeringan
Tohari mengatakan, AJS beroperasi di wilayah Jepara. Sedangkan KH beroperasi di Pati.
Sementara ini, terungkap sudah ada 13 orang yang menjadi korban AJS. Sedangkan KH baru terdeteksi mendapatkan satu orang korban.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



