Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni AJS (40), laki-laki asal Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Sedangkan yang kedua yaitu KH (49), perempuan asal Kabupaten Pati.

Setelah dimintai keterangan, ungkap Tohari, AJS beroperasi dengan modus memproses dan pemberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) lewat jalur darat, udara dan laut ke luar negeri. Mereka diiming-imingi pekerjaan di negara lain.

Baca juga: Dua Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang Diringkus Polres Jepara

”Yang orang Pati itu korbannya baru satu cewek. Yang orang Keling korbannya 13 orang cowok semua,” terang Tohari, Sabtu (10/6/2023).

Tohari menceritakan, pada 13 Februari 2021 silam, salah satu korban datang ke rumah AJS. Korban berniat mendaftar pekerjaan dengan tujuan ke Polandia.

Korban bernegosiasi dengan pelaku dan diminta membayar uang sebesar Rp 30 juta. Kemudian korban menyetor uang Rp 2,5 juta untuk biaya pembuatan paspor. Selang beberapa pekan, korban kembali menyetor uang Rp 12 juta kepada AJS. Uang itu digunakan sebagai pelunasan uang muka dan sisanya akan dibayar setelah bekerja.
Korban bernegosiasi dengan pelaku dan diminta membayar uang sebesar Rp 30 juta. Kemudian korban menyetor uang Rp 2,5 juta untuk biaya pembuatan paspor. Selang beberapa pekan, korban kembali menyetor uang Rp 12 juta kepada AJS. Uang itu digunakan sebagai pelunasan uang muka dan sisanya akan dibayar setelah bekerja.Tak cukup di situ, korban kembali membayar Rp 5,5 juta. Setelah itu korban lagi-lagi diminta menyetor uang Rp 3 juta dengan alasan membeli seragam. AJS menjanjikan akan memberangkatkan korban ke Polandia pada Agustus 2021. Tapi sampai sekarang korban tak kunjung diberangkatkan.Selain menangkap kedua tersangka, Tohari juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu, tiga lembar surat berharga kwitansi, sebuah papan tulis berisi tulisan nama kru Korea dan jadwal penerbangan, sebuah ponsel dan sebuah buku catatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).”Keduanya kami amankan di Polres Jepara. Mereka kami tahan,” tandas Tohari. Editor: Dani AgusPelaku perdagangan orang, dua pelaku perdagangan orang dibekuk, polisi jepara tangkap dua pelaku perdagangan orang, info jepara, murianews

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler